KAIMANA – Setelah diteliti berkas perkara kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana, berkas perkara kepemilikan narkoba dengan tersangka E alias B (37), diterima pihak Pengadilan Negeri Kaimana yang diserahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kaimana, Selasa (14/9).
“Pengadilan Negeri Kaimana telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Kaimana, terkait kasus penyalahgunaan narkotika atas nama terdakwa E Alias B,” jelas Ketua PN Kaimana, melalui Humas PN Kaimana Yudita Trisnanda, SH kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Rabu (15/9).
Dita ~sapaan akrabnya~ mengatakan, pihaknya telah menggagendakan untuk pelaksanaan persidangan perdana perkara yang telah deregister dengan Nomor 20/Pid.Sus/2021/PN Kmn. “Dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh Penuntut Umum, akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 21 September 2021pukul 09.00 WIT,” katanya.
Persidangan lanjut Dita, dapat dilaksanakan secara offline di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kaimana, maupun secara online, hal ini melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu, karena masih dalam situasi pandemi Corona. (fat)