KAIMANA – Setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Kaimana, Rabu (8/9) lalu, tentang dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh LE terhadap AE, Pengadilan Negeri Kaimana akhirnya melaksanakan sidang perdana perkara tersebut, Rabu (15/9) di Ruang Sidang PN Kaimana.
Perkara dengan nomor register 19/Pid.B/2021/PN Kmn atas nama LE sebagai terdakwa, dilaksanakan secara online. Sidang perdana ini dipimpin oleh Yudita Trisnanda,SH sebagai ketua Majelis Hakim, Indra Ardiansyah, SH, dan Muhammad Taufiq Akbar M, S H. sebagai Hakim anggota.
“Persidangan dilaksanakan secara online, kami Majelis Hakim berada di Ruang Sidang Setyawan Hartono, SH MH, pada Pengadilan Negeri Kaimana. Sedangkan Penuntut Umum yaitu Sanda Wiarhan Yahya Gultom, SH, berada di Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana, dan Terdakwa yang saat ini menjadi Tahanan Polres Kaimana bersidang melalui virtual di Polres Kaimana,” jelas Ketua Pengadilan Negeri Kaimana, Dinar Pakpahan, SH MH, melalui Humas PN Yudita Trisnanda, SH kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (15/9).
Dita juga menjelaskan jika, agenda persidangan hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum. Dalam dakwaan tersebut, terdakwa didakwa dengan dakwaan bersifat subsidairitas, yaitu Primair Pasal 351 ayat 2 KUHP. “Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, subsidair Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4000,” ujarnya.
Dikatakan Dita, persidangan ditunda 1 minggu dan akan dibuka kembali pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 mendatang, dengan agenda sidang yakni eksepsi atau keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa. (fat)