Kadispenda: Ini Salah Paham, Kami Tidak Bermaksud Merugikan Masyarakat
AIMAS – Terkait dengan pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang dikeluhkan masyarakat adalah karena beralihnya sistem pembayaran PBB dari manual menjadi otomatis melalui aplikasi. Aplikasi tersebut akan otomatis membaca data pembayaran pajak PBB dalam 5 tahun ke belakang.
Namun banyak masyarakat yang data pembayarannya tidak terbaca. Diduga saat itu masyarakat membayarkan pajak secara manual dan tidak melaporkan kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Sorong.
“Kami beralih sistem dari manual ke aplikasi. Tahun ini baru penyesuaian data, sistem tersebut otomatis membaca data 5 tahun ke belakang. Selama ini masyarakat membayar di bank Papua, sementara sistem di sana tidak konek (terhubung) dengan Dispenda. Banyak masyarakat yang sudah membayar ke Bank Papua namun tidak melaporkan kembali kepada kami. Itu yang kami informasikan,” terang Kadispenda Kabupaten Sorong Oktovianus Kalasuat.
Dikatakan Okto, sejauh ini masyarakat yang banyak komplain adalah mereka yang memang melakukan pembayaran pajak secara manual dan tidak melaporkan diri.
Sehingga untuk membuktikan kebenarannya, masyarakat diminta menunjukkan bukti pembayaran pajak dalam beberapa tahun ke belakang tersebut.
Kadispenda menyarankan, bagi masyarakat yang sudah tidak lagi menyimpan bukti pembayaran pajak, dapat meminta salinan data dari tempat dimana ia membayar dulu. Baik melalui Bank Papua maupun di kelurahan.
Ia mengatakan, pemerintah tidak bermaksud merugikan masyarakat terkait pembayaran pajak ini. Namun inilah sistem yang berjalan saat ini, sehingga masyarakat diharapkan dapat memahami.
“Bukan ingin merugikan masyarakat, ini hanya salah paham. Saat ini kita dituntut agar dapat melaksanaka , baik bagi petugas maupun masyarakat itu sendiri,” ungkapnya.
Dengan beralihnya sistem pembayaran tersebut, saat ini masyarakat yang telah melakukan pembayaran pajak tidak perlu lagi melaporkan diri ke Dispenda.
Karena sistem pembayaran pajak yang ada di Bank Papua sudah langsung terhubung dengan pusat data informasi ATR dan Dispenda.
Sementara itu salah satu warga yang dimintai tanggapannya terkait dengan berubahnya sistem pembayaran PBB menyebutkan, dari apa yang disampaikan Kadispenda belumlah memberikan solusi, karena pemberitahuan belum dibayarkan PBB adalah dari Bank Papua, seharusnya apabila memang pembayaran di Bank Papua, seharusnya input data atau pembayaran pajak 5 tahun ke belakang juga ada di Bank Papua, selanjutnya diintegrasikan ke sistem.
“Ini sebenarnya pihak mana yang menyebabkan permasalahan ini, ini dapat mengindikasikan ada yang tidak beres, jadi kami mohon Pak Bupati, DPR atau bahkan para penegak hukum dapat dituntaskan permasalahan ini,” kata Priadi warga Aimas saat dimintai tanggapan Radar Sorong, kemarin.(ayu)