SORONG – Sosialisasikan Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) yang telah disahkan, Anggota DPR Papua Barat, Cartenzs I.O Malibela,S.IP mengumpulkan perwakilan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi, Perempuan Moi hingga Poros Muda Moi dan Ikatan Mahasiswa Moi Sorong di Gedung Keik Malamoi, Sabtu (25/9).
Kegiatan tatap muka tersebut bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat Moi tentang hasil daripada revisi UU Otsus yang sudah disahkan secara keseluruhan. Namun, yang menjadi fokus utama Cartenzs hanya 18 bab. Dimana, dalam pemaparan materi revisi UU Otsus Cartensz menerangkan terkait perubahan pertama dan perubahan kedua UU Otsus.
Cartenzs Malibela berharap dengan disahkannya revisi UU Otsus Suku Moi dapat melihat peluang baik pada bidang Pendidikan maupun Kesehatan, sebab Pemerintah RI telah memberikan peluang melalui revisi UU Otsus. ”Saya harap mereka bisa menyambut peluang, karena sebagai orang Papua mereka punya hak di dalam UU Otsus baik secara pendidikan maupun kesehatan bahkan hak daripada lembaga masyarakat adat juga sudah ada di dalam UU Otsus tersebut,”jelasnya, kemarin.
Menanyakan terkait DPRK jalur pengangkatan bagi OAP yang diatur dalam revisi UU Otsus, apakah di wilayah Kota dan Kabupaten Sorong diperuntukkan bagi Orang Moi sebagai pemilik wilayah, Cartens menegaskan bahwa DPRK jalur pengangkatan bagi OAP, dikembalikan pada masing-masing wilayah adat kabupaten/kota setempat. ”Karena setiap wilayah tersebar sub suku di setiap suku. Misalnya Kota dan Kabupaten Sorong didiami Suku Moi, ada 7 Sub Suku disini maka biar mereka masuk menjadi keterwakilan di DPRK,” ujarnya sembari mengharapkan agar sesama OAP untuk memberikan kesempatan bagi orang Moi menjadi tuan diatas tanahnya sendiri dengan masuk dalam kelembagaan di legislatif melalui pengangkatan DPRK. Selain pemaparan materi revisi UU, Cartenzs juga memberikan sumbangan bantuan uang sebesar Rp 100 juta terhadap LMA Malamoi untuk kegiatan kelembagaan LMA.
Ketua LMA Malamoi, Silas O Kalami, S.Sos,MA mengatakan, di era Otsus, pemerintah daerah belum mengalokasikan dana yang jelas kepada kelembagaan adat, padahal setiap tahun Kota dan Kabupaten mendapatkan puluhan miliar dana Otsus, tapi Lembaga Adat kurang mendapat anggaran yang besar untuk penguatan kelembagaan adat dan pengembang kebudayaan serta Peradilan Adat dan berbagai hal. ”Kami lihat Otsus kurang memberi kesempatan dan kurang diarahkan untuk penguatan kelembagaan adat. Sehingga kami hanya mendapatkan bantuan sosial, misalnya Kabupaten Sorong ada dana hibah hanya Rp 75 juta sedangkan di Kota Sorong kami tidak dapat dana Otsus bahkan hampir tidak ada, kecuali kalau ada kegiatan baru ada sumbangan,” tuturnya.
Menurutnya, Pemerintah Kota Sorong pernah memberikan bantuan beasiswa masyarakat Moi sebesar Rp 1.5 Milliar, bantuan perumahan untuk orang Moi di Rufei, tapi untuk lembaga adat tidak ada. Terkait formasi baru pada DPRK melalui jalur pengangkatan, Silas menuturkan bersyukur adanya jalur Otsus dimana ada peluang bagi orang Moi untuk duduk di kursi legislatif baik di Kota dan Kabupaten Sorong. Dan, partai harus mencari orang Moi yang memiliki nilai jual karena ini peluang Otsus
”Kami harap untuk Kota Sorong, Orang Moi bisa duduki 8 kursi di DPRK itu karena kalau bicara partai kami tidak dapat sebab semua di kuasai orang Non Papua dan Papua yang lain. Kalau untuk kursi Walikota Sorong, jelas ada UU Otsus yang memberikan kesempatan bagi suku Moi untuk tampil menjadi tuan di negeri sendiri,” ungkapnya
Silas Kalami menyampaikan terima kasih kepada Cartensz yang telah memberikan sumbangan bantuan, hal ini sebagai bentuk kepedulian Cartensz yang merupakan anggota DPR Papua Barat. ”Cartenzs Malibela memberi bantuan kepasa LMA karena melihat kondisi lembaga ini sehingga beliau membantu dengan dana untuk operasional LMA,” imbuhnya. (juh)