Markus Jitmau-Leonardus Kore
SORONG – Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Bupati Maybrat Sisa Masa Jabatan Periode 2017-2022, memastikan dua nama calon wakil bupati akan bertarung memperbutkan kursi Wakil Bupati Kabupaten Maybrat, dalam sidang paripurna istimewa Pemilihan Wakil Bupati Maybrat beberapa waktu kedepan. Kepastian tersebut terungkap setelah pansus menggelar rapat pleno verifikasi dan penetapan bakal calon wakil bupati menjadi Calon Wakil Bupati Maybrat sisa masa jabatan periode 2017-2021 pada Selasa 21 September lalu di Sekretariat Pansus DPRD Maybrat.
Kedua nama calon yang telah ditetapkan dan akan bertarung pada bursa pemilihan Wakil Bupati Maybrat yakni Markus Jitmau,S.Sos yang diusung PDIP, dan Leonardus Kore yang diusung Partai Nasdem. Sedangkan partai Golkar dan PKS yang juga merupakan anggota partai koalisi yang mengusung pasangan Sagrim-Kocu dalam pilkada 2017 lalu, calonnya Sarteis Wanane sebelumnya telah mengundurkan diri dari bursa pencalonan.
Kepada Radar Sorong melalui sambungan telepon seluler, Jumat (24/9), Ketua Pansus Pemilihan Wakil Bupati Maybrat, Thomas Aitrem mengatakan, dalam rapat pleno tersebut telah menyelesaikan dua agenda yaitu rapat pleno verifikasi berkas calon PAW Wabup Maybrat dan penetapan nama calon yang dinyatakan lolos dalam seleksi. “Kami sudah berhasil melakukan agenda pertama sudah berhasil karena berkas para calon sudah lengkap. Dengan dasar itu maka kami plenokan bakal calon menjadi calon. Kami akan mengajukan dua nama calon berdasarkan hasil pleno pansus DPRD kepada pimpinan DPRD Kabupaten Maybrat untuk meminta ketersedian waktu tahapan berikutnya sampai pada sidang paripurna pemilihan Wakil Bupati Maybrat,” kata Thomas Aitrem.
Mengenai kapan pemilihan Wakil Bupati Maybrat pengganti antar waktu tersebut, Thomas Aitrem menegaskan bahwa pihaknya di pansus pada prinsipnya lebih cepat itu lebih baik karena masyarakat Maybrat dan juga calon diluar sana merasa kecewa atas kinerja pansus PAW Wabup Maybrat yang sudah bekerja selama 11 bulan ini. Pihaknya juga berharap agar proses ini bisa berjalan lebih cepat karena masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat tinggal 9 bulan untuk mengakhiri jabatan pada tanggal 22 Agustus 2022 nanti.
”Kami berharap juga kepada para calon jangan kecewa karena siapa tahu para calon yang 9 bulan akan menjadi satu periode, ada juga mempunyai sejarah atau rekam jejak bahwa biar begini-begini tetapi sudah pernah menjabat sebagai anggota DPRD atau Wakil Bupati,” tandasnya sembari berharap setelah penetapan sidang APBD perubahan, langsung dilaksanakan paripurna pemilihan wakil Bupati Maybrat. (ris)