SORONG – Para pelaku usaha di Kabupaten Maybrat baik pelaku usaha lokal maupun non Papua mayoritas belum memiliki ijin usaha. Oleh karena itu diharapkan kepada para pelaku usaha di Kabupaten Maybrat memiliki ijin usaha. Demikian disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Maybrat, Arius Jitmau,S.Sos kepada Radar Sorong, Rabu (22/9).
Melalui sambungan telepon seluler Arius Jitmau menjelaskan bahwa pihaknya sangat mendukung aktifitas para pelaku usaha di Kabupaten Maybrat baik itu warung, kios, toko dan sebagainya. Namun mereka harus melalui proses perijinan yang jelas supaya nanti kedepan ada perhatian dari pemerintah berupa pendampingan maupun pembinaan-pembinaan.
Selain tidak mengantongi ijin usaha, para para pelaku usaha juga harus memberlakukan tarif dasar setiap usaha dagang yang ditransaksikan kepada konsumen.
“Yang selama ini masyarakat menjual usaha dagangan mereka semau mereka,” tandasnya. Oleh karenanya, lanjut Jitmau kedepan dengan berpedoman pada peraturan daerah yang ada, pihaknya akan memberlakukan satu harga yang berlaku di Maybrat.
Walau demikian, sambung Arius Jitmau pemberlakuan harga juga disesuaikan dengan wilayah geografis tertentu di Kabupaten Maybrat.
“Misalnya batasan harga minimal di wilayah Ayamaru raya, Aitinyo raya tentu tidak bisa disamakan dengan satuan harga di wilayah Aifat Timur raya, atau Mare raya,” tandasnya.
Juga disampaikan bahwa untuk menerapkan Perda dimaksud, pihaknya tidak serta merta langsung mengambil langkah sendiri tetapi perlu ada koordinasi dan komunikasi yang baik dengan OPD terkait seperti PTSP, Dinas Pendapatan Daerah, dan beberapa OPD terkait lainnya. (ris)