KAIMANA – Panitia Khusus (Pansus) bentukan DPRD Kaimana tentang tenaga kontrak pasca-di rumahkannya tenaga kontrak pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemda Kaimana belum lama ini, siap untuk bekerja. Pansus ini dibentuk berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Kaimana, dengan Nomor: 38/KPTS/DPRD-KMN/2021 tahun 2021, tentang Aliansi Demokrasi Adil (ADA).
Ketua pansus tenaga kontrak, Anwar Kamakaula, kepada sejumlah wartawan mengatakan, SK terkait susunan dan komposisi Pansus telah diterima pihaknya, selanjutnya akan dibahas. “Dalam waktu dekat, kami akan segera kerja. Namun sementara kami masih pembahasan APBD Perubahan ditingkat komisi, dan akan dilanjutkan ke Badan Anggaran. Setelah itu akan kami bahas mekanisme kerja Pansus,” jelasnya ketika dikonfirmasi di Kantor DPRD Kaimana, Rabu (22/9).
Politisi NasDem ini mengatakan, dirinya belum bisa memastikan berapa lama masa kerja Pansus tenaga kontrak yang diketuai olehnya. Karena pihaknya baru menerima SK, dan belum mempelajarinya secara detail. “Saya belum melihat masa kerja berapa hari, 30 hari atau 1 minggu, nanti akan kami kabari,” katanya.
Dia juga menjelaskan, jika pihaknya akan mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), guna mendegar keterangan untuk mendalami terkait dengan di rumahkannya tenaga kontrak tersebut. “Semua (OPD) yang berkepentingan dengan persoalan ini, kami pasti akan mengundang untuk mendegar keterangan dari mereka,” ujarnya. (fat)