SORONG-Terkait pemberitaan yang termuat dalam media online radarsorong.id, pada Senin (27/9) dengan judul Berbadan Hukum, IKF Diketuai Sabonama Legalitas Jelas. Maka, pengurus Ikatan Keluarga Flobamora (IKF) Kota Sorong, membenarkan kalau IKF-NTT Kota Sorong sudah berbadan hukum, tetapi akta badan hukum dibuat notaris milik organisasi bukan perorangan.
“Sehingga tidak benar jika ada oknum pemegang akta badan hukum yang mengklaim keabsahan pengurus mengingat sampai saat ini belum ada keputusan pengadilan terhadap perkara dualisme kepengurusan IKF Kota Sorong,”jelas Koordinator Humas Ikatan Flobamora Kota Sorong , Pengurus Muslub, Frengky Nenobais kepada Radar Sorong, Rabu (29/9).
Kemudian, tambah Frengky terkait perkara dualisme yang masih disidangkan di Pengadilan Negeri Sorong bertujuan agar IKF – NTT Kota Sorong memperoleh status hukum sehingga eksistensi organisasi tersebut diakui oleh pemerintah (Kesbangpol).
Tambah Frengky, hingga saat ini kepengurusan IKF-NTT Kota Sorong hasil Mubes-VIII maupun Musdalub (periode 2021-2026) belum terdaftar secara resmi ke Kesbangpol. Akibatnya program kerja yang telah diputuskan dalam Raker-I IKF-NTT Kota Sorong oleh pengurus hasil Musdalub belum dapat direalisasikan secara maksimal.
“”Karena kita mau memperbaharui data kepengurusan baru ditolak karena masih ada dualisme,”terangnya.
Selanjutnya, dalam sidang sengketa yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Sorong, badan pengurus hasil Musdalub menggugat hasil Mubes-VIII yang dianggap tidak demokratis, bukan meminta mereka untuk mundur.
“Kami tidak minta dia mundur, tetapi kami meminta proses pemilihan hingga penetapan yang tidak tepat,”ungkapnya.
Selain itu, opsi jabatan Korwil wilayah Sorong Raya yang ditawarkan pengurus hasil Mubes-VIII dalam mediasi di Pemerintah Kota Sorong ditolak karena dianggap tidak logis. Selain itu, secara struktural organisasi dan jabatan tersebut tidak ada sama sekali dalam tubuh IKF Kota Sorong maupun IKF Provinsi Papua Barat.
“Perkara dualisme IKF-NTT Kota Sorong bukan akibat adanya nafsu atau keinginan sekelompok orang/pengurus hasil Musdalub untuk menguasai materi atau jabatan akan tetapi merupakan proses yang mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Mengacu pada UU No 17 tahun 2013, semua tahapan sudah dilakukan dan berperkara di pengadilan merupakan opsi terkahir yang terpaksa harus ditempuh,”paparnya.
Dikatakan Frengky, perkara dualisme hingga kepada Pengadilan Negeri Sorong sebelumnya sudah ada upaya mediasi namun tidak berhasil, sehingga apa salahnya jika dibawa ke Pengadilan. Dibawanya kasus ini ke jalur hukum, bukan untuk menjatuhkan harga diri organisasi tetapi hal tersebut merupakan organisasi modern yang juga diatur dalam UU Ormas.
Apalagi, tambah Frengky, klaim sepihak tentang pendiri atau perintis IKF-NTT Kota Sorong yang ada dalam kepengurusan hasil Mubes-VIII dipertanyakan karena berdasarkan dokumen yang dimiliki pengurus Mubeslub, para pendiri IKF saat ini sudah meninggal dunia.
Maka, Frengky berharap semua pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Sorong serta tidak membuat statemen berupa opini atau hasutan di media massa, media sosial.
“Perkara yang sedang bergulir adalah juga merupakan bagian dari edukasi bagi organisasi serta publik bahwa organisasi hendaknya berdasarkan asas musyawarah dan mufakat, bukan berdasarkan keinginan individu perorangan. Perlu diketahui oleh media massa bahwa IKF Kota Sprong masih dualisme dan belum ada kejelasan. Sehingga, jika ada pemberitaan terkait IKF harus ada konfirmasi pada kedua belah pihak,” tandasnya. (juh)