AIMAS – Setelah beberapa waktu lalu diperkenankan kepada publik, kini Program Kios Kampung yang digagas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sorong resmi dirilis. Program tersebut pertama kali diuji coba-kan di Distrik Mariat.
Seperti yang pernah diulas pada pemberitaan sebelumnya bahwa lahirnya Program Kios Kampung juga dilatarbelakangi oleh kondisi masyarakat Kabupaten Sorong yang tinggal jauh di perkampungan. Sehingga Disdukcapil berupaya menghadirkan pelayanan yang dapat dengan mudah dijangkau masyarakat.
“Kios Kampung yang ada di Distrik Mariat merupakan uji coba atau pilot project. Yang mana apabila program ini berhasil, maka Disdukcapil akan mengupayakan hal yang sama untuk dilakukan di distrik lainnya, yang transportasinya sulit namun akses internetnya mendukung,” terang Kadisdukcapil Kabupaten Sorong, Edi Siswanto, S.Sos, M.Si.
Program Kios Kampung merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat kampung untuk mengurus dokumen kependudukan tanpa harus mendatangi kantor Disdukcapil. Dikatakan Edi bahwa, program tersebut juga diluncurkan untuk memenuhi visi misi Bupati dan Wakil Bupati Sorong, yakni Kabupaten Sorong maju bersama rakyat sehat cerdas dan sejahtera tahun 2021.
Program tersebut dirasa sangat efisien untuk masyarakat sebab mereka tidak perlu lagi membuang banyak waktu dan biaya transportasi untuk datang ke kantor Disdukcapil. Terlebih lagi dalam situasi Covid-19 ini. Selain itu, durasi waktu yang dibutuhkan untuk memproses pembuatan dokumen melalui Kios Kampung ini juga sama dengan durasi saat mengurus dokumen di Disdukcapil.
“Hanya butuh waktu 5-10 menit ketika persyaratan sudah lengkap maka akan langsung diproses. Yang penting akses internetnya bagus, pasti tidak ada kendala,” tuturnya.
Bupati Sorong, Dr. Johny Kamuru, SH, M.Si sangat mengapresiasi terobosan Kadisdukcapil tersebut, demi menjamin pelayanan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan mereka. Dengan demikian masyarakat tak perlu lagi datang jauh ke Kantor Disdukcapil tetapi cukup mendatangi cukup dengan Kios Kampung.
“Inilah yang sebenarnya diharapkan oleh pemerintah, baik dari pemerintah pusat hingga pemerintah di daerah. Karena dalam situasi seperti ini, maka kita harus masuk pada era 4.0 dengan memberikan pelayanan secara tepat sasaran yang memudahkan masyarakat. Sehingga masyarakat mendapatkan kepastian atas haknya sebagai warga negara” tutup bupati (ayu)