SORONG – Kasus penikaman yang terjadi pada 19 April 2021 di Kompleks Pasar Remu, dengan terdakwa U (37) dan korban MD, akhirnya di sidangkan pada Selasa (21/9). Sidang yang berlangsung dengan menerapkan protokol Covid-19 tersebut dipimpin oleh Hakim Hakim Lutfi Tomu, SH, beragendakan pembacaab tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong.
Dimana, menurut JPU Kajari Sorong Elson S. Butarbutar, SH mengungkapkan pada 19 April 2021 sekitar pukul 14.00 WIT terdakwa U sedang mengonsumsi minuman beralkohol bersama dengan 3 rekannya di dalam mobil taksi yang sedang terparkir di jalan Selat Sunda depan Toko Sinar Damai.
Kemudian terdakwa sempat menegur salah satu temannya untuk tidak memalak sembarangan. Selanjutnya, kedua rekannya pun pulang dan terdakwa bersama 1 rekannya masih berada di mobil Taxinya, tiba-tiba korban MD datang bersama beberapa orang massa dan langsung memukul terdakwa dengan menggunakan kayu.
Selanjutnya, terdakwa turun dari mobil taksi dan langsung berkelahi dengan korban berserta dengan massa. Karena kalah tenaga dengan korban dan rekan-rekan korban akhirnya terdakwa langsung mencabut 1 badik dari pinggang kemudian mengayunkan badik tersebut dengan sekuat tenaga ke arah bagian dada sebelah kiri korban sebanyak 1 kali.
Setelah menikam korban, teman-teman korban langsung melakukan pelemparan terhadap terdakwa dengan menggunakan batu sampai terdakwa tidak sadarkan diri.
Elson menambahkan akibat perbuatan terdakwa, korban MD meninggal dunia.
Dan berdasarkan hasil pemeriksaan luar, ditemukan luka sobek di dada luar bagian kiri dengan dasar yang tidak dapat ditentukan dan didapatkan adanya tanda pendarahan hebat tidak ditemukan benda tajam penyebab luka sebab kematian pendarahan hebat akibat luka tusukan.
”Atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 35 ayat (3) KUHP,”ungkapnya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Korban dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Sorong yang diketuai oleh Raymond R. Morintoh, SH.,MH mengungkapkan tidak mengajukan keberatan atas tuntutan JPU. Sidang lanjutan dengan agenda menghadirkan saksi akan digelar pada 28 September 2021 nanti.(juh)