SORONG-Ketua Ikatan Keluarga Flobamora NTT Kota Sorong, Syafruddin Sabonnama,SH mengatakan Salah satu tungku di perkumpulan Ikatan Keluarga Flobamora (IKF) Nusa Tenggara Timur (NTT) Kota Sorong telah menyelenggarakan rapat kerja pertama setelah dilantik tahun 2021 ini.
“Moment raker tungku Adonara ini menjadi media tungku-tungku dalam payung Adonara bertemu. Dalam pertemuan ini, kami menegaskan kepada seluruh masyarakat Flobamora yang ada di Kota Sorong bahwa perkumpulan NTT Kota Sorong telah memiliki badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM dan juga Akta Pendirian oleh Notaris Irnawati Nasar,” tegasnya ketika ditemui usai raker Tungku Adonara, Minggu (26/9).
“Artinya dengan adanya dokumen hukum ini memastikan, organisasi ini legal. Organisasi ini legal untuk melakukan aktivitas-aktivitas, baik sosial dan kemasyarakatan,” sambungnya.
Sabonnama juga menjelaskan, terkait dengan konflik yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Sorong mengenai adanya pihak Musbelub yang menggugat ia sebagai ketua IKF NTT Kota Sorong. Ia akan tetap hadapi.
“Kami pada prinsipnya tidak menjadikan itu sebagai halangan untuk membuat langkah kami dalam berorganisasi dan dalam kehidupan sosial bermasyarakat menjadi kendor,” tegasnya.
Lanjutnya, persidangan yang dihadapi meyakinkan ia bahwa jika yang benar akan ditunjukan.
“Proses di pengadilan, sekali lagi meyakinkan kita bahwa kebenaran akan menemukan jalannya,” ujarnya.
Sehingga, katanya, ia menghormati integritas Pengadilan Negeri Sorong, bahwa mereka mampu proses ini dan memutuskan dengan putusan yang seadil-adilnya.
“Kami percaya integritas hakim dan lembaga peradilan. Yang kemudian dengan putusan yang seadil-adilnya itu memberikan keyakinan kepada kami masyarakat NTT perantauan yang ada di Sorong Raya ini, bahwa apapun persoalannya kita harus menyerahkan semua keputusan hukum yang diambil,” ujarnya.
Ia menambahkan, Di sini juga bersama kami adalah orang tua – orang tua yang mendirikan Flobamora, jadi perkumpulan Flobamora NTT Kota Sorong di bawah kepemimpinannya, itu bukanlah kelompok orang-orang tua yang dari mana – mana, tetapi mereka yang mendirikan, merintis hadirnya Flobamora.
“Roh Flobamora ada di orang-orang tua ini (yang bersamanya) yang pertama kali mendirikan Flobamora dengan nama Flobamor dan hingga hari ini eksis,” sambungnya.
Sabonnama, mengungkapkan bahwa saat Ini persidangan sudah masuk proses sidang ke tiga. Pada sidang mediasi sebelumnya, Kubu Mubeslub sejak awal tidak punya opsi lain, selain meminta kami mundur dan mengakui kepengurusan mereka sebagai pengurus yang sah.
“Kami tawarkan opsi yang berubah ubah mulai dari opsi agar ada Korwil IKF Sorong Raya, mereka menolak, dan memjawab dengan memastikan pengadilan yang akan menyelesaikan,” jelasnya.
Lanjutnya, lalu opsi joint operating, kerja sama bersama selama 2 bulan untuk memastikan ke publik bahwa kami sudah baik, sehingga saat kami mundur, tidak ada keberatan dari gerbong kami karena rekonsiliasi telah terjadi sebelumnya dan semua akan tunduk pada pengurus hasil Mubeslub sebagai Ketua kami.
“Namun Opsi itupun kembali dijawab dengan biar pengadilan yang membuktikan siapa yang sah,” tukasnya.
Menurutnya, Flobamora ini seperti Ibu kami, yang harus kami jaga kehormatannya. Ketika dibawa ke pengadilan, sama saja dengan mempermalukannya. Maka kami coba tawarkan berbagai opsi bukan untuk mempermainkan organisasi, tapi namanya rekonsiliasi ya harus diikuti dengan kebesaran hati, bukan konsisten dengan nafsu menguasai.
“Tapi jalan itu sudah dipilih, dan kami hadapi. Sehingga menjaga kehormatan Flobamora adalah kewajiban yang harus kami tunaikan,” ujarnya.
Sabonnama menegaskan bahwa Flobamora tidak boleh hidup dari belas kasihan orang atau siapapun, karena karakter orang NTT adalah merantau dengan bertarung hidup, bukan menjadi pengemis belas kasihan orang atau menghamba pada bantuan materi.
“Hari ini kusampaikan kepada semua sesepuh dan pengurus, jika nanti pengadilan memutuskan kita kalah dan pihak Musdalub yang benar, kami tidak akan ajukan upaya hukum lagi, dan seketika itu kami akan tunduk pada pihak Musdalub sebagai pengurus IKF yang sah,” pungkasnya.(zia)